A. Pengertian Wawasan
Nusantara
Istilah
wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara.
Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau
penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti
memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang,
cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “nusa”
yang berarti pulau – pulau, dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal
(dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni
Samudera Pasifik dan Samudera Hindia).
Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan,
terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara
dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut :
- Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Pengertian wawasan nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
- Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut : “cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.” Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
B. Faktor – Faktor yang
Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa
faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:
1.
Wilayah (geografi).
2.
Asas Kepulauan (archipelagic principle)
3.
Kepulauan Indonesia
4.
Konsep tentang Wilayah Lautan.
5.
Karakteristik Wilayah Nusantara.
6.
Geopolitik dan Geostrategi.
- Geopolitik Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
- Geostrategi Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
C. KEDUDUKAN, FUNGSI DAN
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional. Wawasan nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1).Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2).Undang-undang dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3).Wawasan nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4).Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai
landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa,atau daerah.
D. SOSIALISASI/PEMASYARAKATAN
WAWASAN NUSANTARA.
Untuk mempercepat
tercapainya tujuan wawasan Nusantara,perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi
Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan
Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Menurut sifat/ atau cara penyampaian,
yang dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a).Langsung:ceramah, diskusi,
dialog, tatap muka.
b).Tidak langsung:media
elektronik dan media cetak.
2. Menurut metode penyampaian
yang berupa :
a).Keteladanan
Melalui metode penularan
keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya
serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikapdan bertindak
mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b).Edukasi
Melalui metode pendekatan formal
dan informal. Pendidikan dormal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak
sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi,
penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat
dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi
kemasyarakatan.
c).Komunikasi
Tujuan yang ingin dicapai dari
sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya
hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling
menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya
kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d).Integrasi
Tujuan yang ingin dicapai dari
pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah
terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik
di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan
akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan
cita-cita tujuan nasional.Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi
wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis,
serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat
mengerti dan dipahami.
E. ARAH PANDANG WAWASAN
NUSANTARA
1. Arah
Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik
aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan
demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan
dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap
saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan
internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai
tertera pada Pembukaan UUD 1945.
F. UNSUR-UNSUR DASAR
WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah
nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau
yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu,
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra,
yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua
Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam
kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi.
Bagi Indonesia, tata inti
organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia
adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan
Organisasi.
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi
yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan
dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara.
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a)
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b)
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin
dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi:
1. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945
yang menyebutkan:
a. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
b. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
c. Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal,
utuh menyeluruh meliputi:
a. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan
dirgantara secara terpadu.
b. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik
pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
c. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat
Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib
hukum.
d. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama
dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
e. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu,
yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
f. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
G. Tata Laku Wawasan
Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal
tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
H. HAKIKAT WAWASAN
NUSANTARA
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
I. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI PENGAMAN GENERASI MUDA
Banyak kalangan yang melihat perkembangan politik, sosial, ekonomi
dan budaya di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, kekuatiran itu
menjadi semakin nyata ketika menjelajah pada apa yang dialami oleh setiap warga
negara, yakni memudarnya wawasan kebangsaan. Apa yang lebih menyedihkan lagi
adalah bilamana kita kehilangan wawasan tentang makna hakekat bangsa dan
kebangsaan yang akan mendorong terjadinya dis-orientasi dan perpecahan.
Setiap orang tentu memiliki rasa kebangsaan dan memiliki wawasan
kebangsaan dalam perasaan atau pikiran, paling tidak di dalam hati nuraninya.
Dalam realitas, rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat dirasakan tetapi
sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa
kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan bisa timbul dan terpendam secara berbeda
dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi bisa juga
timbul dalam kelompok yang berpotensi dasyat luar biasa kekuatannya.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap
diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut
sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.
Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang
usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang Satu kesatuan
wilayah,Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu
kesatuan hankam.
Dimensi wawasan kebangsaan yang luas dan kompleks tersebut sering dipetakan dalam dua dimensi yaitu :
Dimensi wawasan kebangsaan yang luas dan kompleks tersebut sering dipetakan dalam dua dimensi yaitu :
1.
Wawasan kebangsaan
sebagai konsep geopolitik Wawasan kebangsaan sebagai konsep geopolotik yaitu
konsep tentang persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah suatu
Negara-bangsa.
2.
Wawasan kebangsaan
sebagai konsep geostrategisSedangkan wawasan kebangsaan sebagai konsep
geostrategis yaitu konsep tentang manajemen pembangunan nasiaona dalam rangka
membangun Ketahanan Nasional untuk eksistnsi kehidupan suatu Negara-bangsa.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada
pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,
bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan
nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama
di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat.
Dalam hal tersebut terdapat banyak pengaruh negatif globalisasi daripada
pengaruh positifnya, untuk mengantisipasinya dapat dilakukan hal berikut:
a.
Menumbuhkan semangat
nasionalisme yang tangguh.
b.
Menanamkan dan
mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan sebaik-baiknya.
c.
Menanamkan dan
melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya.
Demikian tentang upaya pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan
kebangsaan bagi bangsa Indonesia, untuk mencapai keinginan tersebut maka harus
dilakukan melalui gerakan secara nasional yang berkesinambungan dan di
programkan oleh pemerintah terhadap lingkungan pendidikan formal dan non
formal, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat, kemampuan untuk
mengimplementasikan aspek astagatra dalam dinamika kehidupan bangsa secara
menyeluruh, seimbang dan merata diseluruh wilayah Indonesia disamping itu perlu
kesadaran dan pemahaman dari semua komponen bangsa disertai bentuk kerja sama
yang baik dengan pemerintah untuk memacu langkah dan upaya untuk pemahaman
tersebut. Dan yang paling penting adalah pengakuan dari masing-masing individu,
apakah sebagai anak bangsa Indonesia saya sudah termasuk orang yang memahami
hal tersebut.
Sumber
: