A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu
demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan dan kratos dapat diartikan
kekuasaan/pemerintahan. Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία
“pemerintahan rakyat” (dēmokratía), yang diciptakan dari δῆμος (demo) “orang”
dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan
sistem politik yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah
pemberontakan populer di 508 SM. Meskipun tidak ada definisi khusus demokrasi
yang diterima secara universal, kesetaraan dan kebebasan telah diidentifikasi
sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. Prinsip-prinsip ini
tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses
yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara
setiap wakil punya bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan
kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin
oleh hak, dilegitimasi, dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh
konstitusi.
Berdasarkan pemahaman tersebut, demokrasi dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang dibentuk dan dijalankan
atas kehendak/kedaulatan rakyat. Bentuk politik dalam pemerintahan demokrasi
ditandai oleh adanya kekuasaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, kekuasaan
tersebut dapat diperoleh melalui konsensus (demokrasi konsensus), dengan
referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih
dari rakyat (demokrasi perwakilan).
B. Pengertian
demokrasi menurut Ahli
1. Abraham Lincon (AS,1863) :
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the
people, by the people, and for the people). Sementara itu secara
substantif, prinsip utama dalam demokrasi menurut Maswadi Rauf (1997) ada dua,
yaitu :
a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality).
b. Kedaulatan rakyat (people’s sovereignity).
a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality).
b. Kedaulatan rakyat (people’s sovereignity).
2. C. F. Strong :
Suatu sistem pemerintahan dalam
mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikutserta atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu.
3. Samuel P. Huntington :
Sistem politik sebagai
demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem
itu dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan berkala, dan di dalam
sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua
penduduk dewasa berhak memberikan suara.
4. Henry B. Mayo :
Sistem politik demokratis adalah
sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
5. Harris Soche :
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri
rakyat, diri orang banyak, dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak
untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan
pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
6. International Commission for Jurist :
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusankeputusan politik
diselenggarakan oleh warga melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
C.
Jenis-Jenis Demokrasi
Demokrasi
merupakan suatu konsep yang dapat dikaji secara luas dari berbagai sudut
pandang dan sisi kehidupan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai berbagai
jenis demokrasi yang ada di dunia.
1. Demokrasi Berdasarkan Cara Penyampaian
Pendapat
a. Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi
langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk
menjalankan kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai
demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan
pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu
pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan
komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik
memungkinkan seluruh elektorat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun
permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil. Demokrasi langsung
berkembang di negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat
dilaksanakan di dalam masyarakat yang kompleks dan negara yang besar. Demokrasi
murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland. Bentuk
demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang
didalamnya terdapat referendum dan inisiatif. Beberapa negara ada yang sangat
memungkinkan rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk
mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik
secara langsung tanpa campur tangan representatif.
b. Demokrasi Tidak Langsung
atau Demokrasi Perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan
oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih
wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Di dalam negara
yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu,
untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara
representatif. Para representatif inilah yang akan menjalankan atau
menyampaikan semua aspirasi rakyat di dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh
rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. (Garner). Sistem ini berbasis
atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi
mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil
atau representatif. Bagaimanapun, di dalam bentuk pemerintahan ini wewenang
disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh
para representatif.
c. Demokrasi Perwakilan
dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi ini merupakan
campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih
wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat
dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif
rakyat.
2.
Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritasnya
a.
Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara
hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama dalam bidang politik,
tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas,
sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b. Demokrasi Material
Demokrasi material
memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga
persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini
dikembangkan di negara sosialis-komunis.
c. Demokrasi Campuran
Demokrasi ini meruapakan
campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya
menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat
dan hak setiap orang.
3.
Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi dibagi dalam:
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan
kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan
ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari.
Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
b. Demokrasi Rakyat atau
Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan
menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas.
Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
4. Berdasarkan
Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi Sistem
Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan
parlementer:
1. DPR lebih kuat dari
pemerintah.
2. Menteri bertanggung
jawab pada DPR
3. Program kebijaksanaan
kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4. Kedudukan kepala negara
sebagai symbol
5. Tidak dapat diganggu
gugat.
b. Demokrasi Sistem
Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri
pemerintahannya:
1. Negara dikepalai
presiden
2. Kekuasaan eksekutif
presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat
melalui badan perwakilan.
3. Presiden mempunyai
kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
4. Menteri tidak
bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
5. Presiden dan DPR
mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling
membubarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar