Minggu, 19 Oktober 2014

PEMILU DAN PILKADA


A. Pemilihan Umum di Indonesia
1.  Arti dan Asas Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemil adalah sarana memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, serta presiden dan wakil presiden.
Pemilu diatur dalam pasal 22E UUD 1945. Pemilu tersebut dilaksanakan dengan asas berikut.
  1. Langsung, artinya pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
  2. Umum, artinya pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa membeda-bedakan asal-usuL.
  3. Bebas, artinya setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya menurut nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
  4. Rahasia, artinya pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya.
  5. Jujur, artinya dalam penyelenggaraan pemilu semua pihak yang terlibat harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat meliputi penyelenggara/pelaksana, pemerintah, partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu serta pemilih.
  6. Adil, artinya setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.


2.  Sejarah Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Dalam catatan sejarah, Indonesia telah menyelenggarakan pemilu sebanyak sebelas kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.

a.  Pemilu 1955
Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan oleh negara kita. Undang-undang yang mengaturnya adalah UU No.7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota DPR dan anggota Dewan Konstituante. Pemilu ini dipersiapkan pada masa pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Pemilu 1955 dilakukan dalam dua tahap. Pemilu tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955, merupakan pemilu untuk memilih anggota DPR. Pemilu kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 yang bertujuan untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Pada tahap ini diikuti oleh 40 partai politik peserta pemilu. Hasil empat besar pemilu. Hasil empat besar pemilu 1955 adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdatul Ulama, dan Partai Komunis Indonesia.

b.  Pemilu Zaman Orde Baru
Pemilu pertama pada masa Orde Baru diikuti oleh 10 partai politik ditambah ABRI. Undang-undang yang digunakan adalah UU No.15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan UU No.16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemerintah Orde Baru mengadakan enam kali Pemilu, yaitu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu tahun 1971 diikuti 10 partai politik.
Pemilu selanjutnya hanya diikuti oleh tiga peserta pemilu, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Selama Orde Baru, Golongan Karya yang didukung oleh pemerintah selalu meraih kemenangan.

c.  Pemilu 1999
Setelah Presiden Soeharto meletakkan jabatannya pada tahun 1998, diadakan pemilu untuk memilih presiden. Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemilu ini dilaksanakan di bawah pemerintahan B.J. Habiebie. Lima partai besar pemenang pemilu tahun 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

d.  Pemilu 2004
Terjadi perubahan tata cara pemilu pada pelaksanaan pemilu tahun 2004. Ada tiga tahapan dalam pemilu, yaitu sebagai berikut.
  1. Tahap pertama, dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 (pemilu legislatif), yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pesertanya adalah partai politik.
  2. Tahap kedua, dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004 (pemilu presiden putaran pertama), merupakan pemilu untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung.
  3. Tahap ketiga diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004 (pemilu presiden putaran kedua). Pemilu tahap ini dilaksanakan karena pemilu tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara 50%. Dua calon pasangan mendapat suara terbanyak presiden/wakil presiden putaran pertama diikutsertakan pada pemilu presiden/wakil presiden putaran kedua.

e.  Pemilu Tahun 2009 dan 2014
Seperti pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009 juga dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD dan tahap kedua untuk memilih presiden/wakil presiden. Pada pemilu tahun 2009 dan 2014, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu tahap.

3.  Lembaga Penyelanggara Pemilu
Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umm (KPU). Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang.


B.  Proses Pemilu di Indonesia
1.  Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD

a. Pendaftaran pemilih
Tahap pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan /atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih.

b.  Pendaftaran Peserta Pemilu
                Peserta Pemilu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD.

1. Peserta Pemilu dari Partai Politik
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu maka partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  • Berstatus badan hokum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik
  • Memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi.
  • Memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
  • Menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat.
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang.
  • Mempunyai kantor tetap.
  • Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
2.  Peserta Pemilu dari Perseorangan
Untuk menjadi anggota DPD, peserta pemilu perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk 1.000.000 – 5.000.000 orang harus mendapat dukungan dari minimal 2.000 pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk 5.000.000 – 10.000.000 orang harus mendapat dukungan dari minimal 3.000 pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk 10.000.000 – 15.000.000 orang harus mendapat dukungan dari minimal 4.000 pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari minimal 5.000 pemilih.

c.  Penetapan peserta pemilu
Penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

d.  Penetapan jumlah kursi
Jumlah kursi dalam DPR, DPD, dan DPRD yang diperebutkan dalam pemilu diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  •  Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560 orang.
  • Jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat orang.
  • Jumlah anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 dan sebanyak-banyaknya 100 orang.
  • Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi.
e.  Kampanye
Pada kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.

f.  Pemungutan dan penghitungan suara
Pemberian suara dilakukan ditempat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Setelah pemungutan suara selesai, kemudian dilakukan penghitungan suara saat itu juga. Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memunginkan saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, kemudian dibuatkan berita acara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara dan sekurag-kurangnya dua anggota Panitia Pemungutan Suara serta ditandatangani oleh saksi peserta pemilu.

2.  Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden didalam sejarah  ketatanegaraan RI telah diatur dalam Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada masa Orde Baru, para wakil rakyat yang duduk di MPR secara berturut-turut menetapkan Soeharto sebagai presiden terpilih selama kurang lebih 32 tahun
Setelah Reformasi, Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1973 dipandang untuk perlu ditinjau kembali karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan perkembangan demokrasi. Kemudian, dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/1999.
Dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ditentukan bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintah Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, sesuai yang diamanatkan UUD 1945 bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

3.  Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota, berdasarkan Pancasila dan UUD  1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, dan walikota untuk kota.
Pelaksanaan pemilihan didasarkan pada pengaturan pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Sumber : LKS Pendidikan Kewarganegaraan terbitan CV. ARYA DUTA tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar