A. Pengertian
HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh
seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang
memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak
melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib
untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara
satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada
pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
HAM
adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah
seorang manusia. Jack
Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas.
Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara
menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang
secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John
Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang
merupakan anugrah atau pemberian langsung dari Tuhan YME.
Secara
filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik
masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang
umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat
dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan
perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman
sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan
"hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis
terus (Shaw, 2008).
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Dengan
akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya lahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya lahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia
itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul
dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan
tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat
dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan
moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber
dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan
Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a)
Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban
kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa
membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social,
warna kulit, suku dan bangsa.
c)
Mengemban sikap saling mencintai sesamam
manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang
lain.
d)
Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan
selalu berusaha menolong sesame.
e)
Mengemban sikap berani membela kebenaran dan
keadilan serta sikap adil dan jujur.
f)
Menyadari bahwa manusia sama derajatnya
sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.
Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan
bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena
semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
C.
Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)
Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum
dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
c)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d)
Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau
tulisan (pasal 28)
e)
Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai
dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f)
hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal
31 ayat 1)
g)
BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi
Manusia
D.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a)
Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara
timbal balik.
b)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk
ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta
memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat,
perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM
yan berat.
F.
Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a)
Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun
1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang
lain.
b)
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang
pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
c)
Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia
Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
A. Hak asasi
pribadi / Personal Right
a)
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
b)
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
c)
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan
d)
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
B. Hak
asasi politik / Political Right
a)
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
b)
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c)
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
d)
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
C. Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
a)
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan
b)
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c)
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
D. Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
a)
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b)
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c)
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
d)
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
e)
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
E. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
a)
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b)
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
c)
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
d)
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
e)
Hak mendapatkan pengajaran
f)
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
Sumber :
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar